Ini Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Rungan dan Manuhing

GUNUNG MAS – Masyarakat semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran tidak-lah harus dilakukan di kantor induk, tetapi bisa juga di tempat tertentu yang disediakan.

Seperti misalnya melalui Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling. Di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pelayanan Samsat Keliling dalam waktu dekat akan digelar di Kecamatan Rungan dan Kecamatan Manuhing.

Dari informasi yang diperoleh zonakota.com, untuk Kecamatan Rungan, pelayanan digelar di halaman Polsek Rungan selama tiga hari atau sejak tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2023.

Sedangkan di Kecamatan Manuhing, digelar di simpang empat ujung Jembatan Talaken, dimulai pada tanggal 10 sampai dengan 12 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini, program pemutihan masih berlaku atau dibuka sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.

Dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 17 Tahun 2023, pelayanan yang diberikan yakni pembebasan denda pajak di atas 1 tahun, pembebasan pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan progresif.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo melalui Sekretaris Bapenda Provinsi Kalteng, Putirta mengimbau masyarakat di Bumi Tambun Bungai ini untuk disiplin membayar pajak.

Ia menyebut, membayar pajak sangat penting demi kelangsungan pembangunan suatu daerah, tidak terkecuali di Kalteng. Dengan disiplin membayar pajak, maka akan berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng. Bapenda Provinsi Kalteng juga mencatat, pajak kendaraan bermotor menjadi sektor tertinggi dalam penerimaan pajak daerah di wilayah setempat. (*/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *