SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini sebagai upaya memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Persisnya, mulai diberlakukan sejak 17 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023.
Terkait hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bappenda Provinsi Kalteng pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim, Rachman mengatakan, kebijakan pemutihan PKB atau penghapusan denda mengacu sesuai Pergub Kalteng Nomor 17 Tahun 2023 yang ditetapkan 12 Mei 2023 lalu.
Selama program ini, masyarakat diberikan keringanan bebas denda pajak kendaraan bermotor terhitung 1 tahun dan seterusnya, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II (mutasi atau balik nama), pembebasan progresif kedua dan seterusnya khusus diwilayah Provinsi Kalteng.
“Pembebasan denda pajak terhitung diatas 1 tahun dan seterusnya, apabila dibawah satu tahun tetap dikenakan pajak. Untuk pembebasan BBNKB II itu maksudnya kendaraan roda dua yang dibeli kedua atas nama sendiri,” kata Rachman, Kepala UPT PPD Samsat Kotim belum lama ini.
Rachman menjelaskan untuk pembebasan progresif kedua dan seterusnya berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang lebih dari satu unit atas nama pribadi. “Ada progresif pertama yaitu kendaraan pertama dibeli pajaknya normal. Pembebasan pajak ini kali ini berlaku untuk progresif kedua atau kendaraan yang dibeli kedua dan seterusnya atas nama pribadi. Nilai pajaknya 0,5 persen dari tarif pajak pertama dan untuk progresif ketiga dan seterusnya dikalikan kelipatan 0,5 persen,” jelasnya.
Rachman mengatakan kebijakan pemutihan bebas denda pajak rutin diadakan Pemprov Kalteng untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah. (*/ZK-2)