PALANGKA RAYA – Wakil rakyat Kota Palangka Raya Khemal Nasery, mengingatkan kewajiban perusahaan yang berinvestasi di kota setempat.
Di antara kewajiban perusahaan adalah tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) terhadap masyarakat sekitar. Perusahaan wajib melaksanakan CSR sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
“Perusahaan wajib melaksanakan CSR. Tak boleh diabaikan,” tegas anggota Komisi B DPRD tersebut di Palangka Raya.
Selain CSR, Khemal mengingatkan perusahaan yang beroperasi di daerah setempat melengkapi diri dengan perizinan. Tak kalah penting agar perusahaan merekrut tenaga kerja lokal. Kemudian aktif mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
(TIM/ZK-1)