Pengajuan Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota Paling Lambat 9 Agustus

PALANGKA RAYA – Kemendagri telah menyurati seluruh pemda supaya segera mengusulkan nama penjabat (pj) kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Di Kalteng ada sembilan bupati dan satu wali kota yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin mengatakan, tenggat pengajuan nama calon pj bupati dan wali kota ditetapkan paling lambat 9 Agustus 2023. “Kita boleh mengusulkan tiga dari provinsi, tiga dari DPRD kabupaten/kota, dan tiga dari kementerian atau lembaga. Paling lambat 9 Agustus 2023,” katanya di Palangka Raya.

Menurut Nuryakin, pengajuan nama calon pj bupati dan wali kota tersebut harus memenuhi persyaratan. Antara lain, ASN dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau minimal eselon II A.

“Kalau di kabupaten, yang berhak memenuhi persyaratan hanya sekretaris daerah kabupaten/kota. Tapi kalau di provinsi, kepala SOPD yang sudah memenuhi persyaratan,” bebernya.

Adapan sembilan bupati yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang adalah Pudjirustaty Narang (Pulang Pisau), Ben Brahim S Bahat (Kapuas), Sakariyas (Katingan), dan Yulhaidir (Seruyan).

Selanjutnya, Windu Subagio (Sukamara), Hendra Lesmana (Lamandau), Nadalsyah (Barito Utara), Ampera AY Mebas (Barito Timur), dan Perdie M Yoseph (Murung Raya), serta Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *