YOGYAKARTA – Satgas Saber Pungli Pusat mengakui kinerja Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng dalam bidang pencegahan.
“Namun, tahun ini kami akan lebih fokus pada proses penindakan terhadap tindak pidana pungli,” tegas Inspektur Bidang II Irwasda Polda Kalteng AKBP Paulus Sony Bhakti.
Paulus menegaskan itu saat mengikuti diskusi terpumpun Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalteng dengan Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Rabu (5/7/2023). Diskusi terpumpun mengusung tema “Tindak Pidana Pungli yang Ditindaklanjuti dengan Pengenaan Sanksi Administrasi”.
Menurut Paulus, penindakan tindak pidana pungli memang tidak harus selalu berujung pada penerapan hukum pidana. Tetapi dapat dilakukan melalui jalur administrasi berupa pengenaan sanksi.
Sementara itu, Kabiro Hukum Setdaprov Kalteng Maskur mengharapkan, Satgas Saber Pungli UPP Kalteng, dapat melaksanakan tugas sesuai kewenangan. Sehingga penanganan praktik pungli lebih optimal.
Di tempat yang sama, Supriyadi, narasumber dari UGM, mengatakan, penindakan tindak pidana pungli dapat dilakukan melalui proses peradilan pidana, dan proses di luar peradilan pidana.
Penindakan melalui proses peradilan pidana merupakan penyelesaian tindak pidana pungli yang dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses hukumnya didahului dengan tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Sedangkan penindakan melalui proses di luar peradilan pidana, merupakan penyelesaian tindak pidana pungli yang tidak dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Penerapan sanksi administratif bagi pelaku pungli dapat diberikan secara bertingkat. Mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Ke depan perlu dipikirkan sanksi administrasi bagi pelaku pungli yang non-ASN,” sarannya.
(TIM/ZK-1)