PULANG PISAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng, mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di Pulang Pisau.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga, DP3APPKB Provinsi Kalteng, Evangelis mengatakan, kegiatan dimaksud untuk meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah kekerasan seksual. Kemudian, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan UU TPKS. Serta memperkuat koordinasi antarpemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum, Setda Kabupaten Pulang Pisau, Andriani, menyambut baik kegiatan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar UU TPKS bukan sekadar dibaca dan digunakan sebagai dasar aturan. Karena yang paling penting masyarakat harus mengetahui dan berkontribusi dalam mencegah kekerasan seksual.
“Sosialisasi semata tidaklah cukup. Pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan kepada keluarga, itu jauh lebih penting. Karena keluarga merupakan garda terdepan dalam mencegah kekerasan seksual,” katanya.
Tidak kalah penting adalah advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami, tambah Andriani.
Menurut Andriani, lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.
Pemahaman masyarakat terkait UU TPKS diharapkan dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan. Kesadaran serta kepedulian masyarakat merupakan poin utama implementasi UU TPKS. Pelecehan dan kekerasan seksual membutuhkan perhatian yang khusus.
“Sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada kita semua untuk memahami UU TPKS. Juga merupakan pemberian perlindungan kepada hak perempuan dan anak. Saya berharap, pelibatan publik dapat secara aktif berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan seksual di masyarakat,” tandasnya.
(TIM/ZK-1)