PALANGKA RAYA – Setiap anak berhak mendapatkan pelayanan dasar, tak terkecuali anak terlantar di panti asuhan.
Pelayanan dasar tersebut meliputi pengasuhan, permakanan, sandang, asrama yang mudah diakses, dan perbekalan kesehatan. Termasuk bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Kemudian, bimbingan keterampilan hidup sehari-hari, pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan kartu identitas anak.
Selain itu, akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar, pelayanan penelusuran keluarga, pelayanan reunifikasi keluarga, dan/atau akses layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B Aden, yang mengatakannya saat membuka Rapat Koordinasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2023, Senin (26/6/2023) malam, di Palangka Raya.
Herson menjelaskan, rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan, agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam bermasyarakat. Rehabilitasi sosial mengutamakan layanan dalam keluarga dan komunitas. Sedangkan rehabilitasi di dalam panti sosial adalah alternatif terakhir.
Terlindunginya anak dari keterlantaran, kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan diskriminasi, kata Herson, akan membuat anak terjaga kelangsungan hidupnya. Tumbuh kembangnya akan optimal, serta dapat berpartisipasi sesuai dengan potensinya.
(TIM/ZK-1)