Pelayanan Samsat Sampit Kembali Buka 3 Juli 2023

PALANGKA RAYA – Selain Kantor Samsat Palangka Raya yang mengeluarkan pengumuman terkait libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah 2023, Samsat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengeluarkan pengumuman serupa.

Pengumuman tersebut yakni pelayanan mulai libur pada 28 Juni 2023 sampai dengan 2 Juli 2023. Pelayanan kembali buka pada 3 Juli 2023.

“Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1444 H, tanggal 28 Juni 2023 – 2 Juli 2023. Seluruh jenis pelayanan di Samsat Sampit diliburkan,” bunyi dalam pengumuman tersebut.

Dalam pelayanan itu juga disebutkan bagi wajib pajak yang masa berlaku pajak kendaraan berotornya jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 2 Juli 2023, agar dapat membayarkan pajaknya paling lambat pada tanggal 2 Juli 2023 untuk menghindari sanksi (denda).

Para wajib pajak juga diimbau untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak. Membayar pajak juga dapat dilakukan pada Samsat Keliling. Patuh dalam membayar pajak dinilai penting karena juga turut andil dalam mendukung pendapatan asli daerah.

Sebagaimana diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, pajak kendaraan bermotor menjadi sektor tertinggi dalam penerimaan pajak daerah di wilayah setempat.

Itu disampaikan Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Coven di Palangka Raya belum lama ini. “Pajak daerah paling tinggi adalah pajak bermotor,” katanya. (*/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *