Raperda RTRWP Diharapkan Mengakomodir Status Penyangga IKN

PALANGKA RAYA – Pembahasan Raperda RTRWP Kalimantan Tengah sedang digenjot oleh lembaga legislatif setempat. Raperda itu diharapkan mengakomodir status daerah tersebut sebagai penyangga IKN Nusantara.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, dianggap tidak relevan dan tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah. Sebab, di dalam BAB IV dinyatakan bahwa 80 persen wilayah Kalimantan Tengah masuk kawasan hutan, dan 20 persen masuk kawasan area penggunaan lain (APL).

Makanya RTRWP Kalimantan Tengah saat ini sedang dirombak untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Sriosako berharap, Raperda RTRWP Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Pihaknya berencana memasukan tata ruang wilayah perkebunan dan pertanian ke dalam raperda terbaru itu.

“Raperda RTRWP ini sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah, terlebih ke depan Kalimantan Tengah sebagai salah satu daerah penyangga ibu kota negara (IKN) Nusantara,” tandasnya.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *