PALANGKA RAYA – Petugas Samsat Palangka Raya menyarankan kepada masyarakat, khususnya pembeli kendaraan second agar langsung melakukan balik nama kendaraan.
“Masyarakat kalau bisa saat beli kendaraan bekas langsung balik nama agar proses pajaknya lebih mudah,” saran petugas Samsat Palangka, Rahmat di Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, belum lama ini.
Dia menuturkan, jika data STNK dan KTP sesuai, wajib pajak yang melakukan kepengurusan pajak kendaraan dapat dilayani dengan cepat.
Rahmat melanjutkan, untuk proses di Mall Pelayanan Publik, masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan terlebih dahulu mengambil nomor antrean.
Setelah dipanggil, tinggal menunjukan KTP asli dan STNK asli jika ada fotokopinya bisa dilampirkan, jika tidak ada akan difotokopikan petugas dan dilakukan penginputan.
“Jika memang diminta kami akan konfirmasi dulu biaya pajak ke wajib pajak, baru dicetak notice pajak oleh Bappeda dan kami cap,” tuturnya.
Setelah itu, tinggal pembayaran dengan uang cash ke Bapenda oleh wajib pajak dan menerima STNK yang telah mendapat pengesahan pembayaran pajak.
Sekadar mengingatkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, pajak kendaraan bermotor menjadi sektor tertinggi dalam penerimaan pajak daerah di wilayah setempat.
Itu disampaikan Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Coven di Palangka Raya. “Pajak daerah paling tinggi adalah pajak bermotor,” katanya. (N/ZK-2)