PALANGKA RAYA – Perpanjangan pajak kendaraan saat ini cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan STNK asli ketika hendak melakukan pembayatan di Mall Pelayanan Publik.
“Syaratnya cuman KTP dan STNK. Jika tidak membawa fotokopinya bisa kami fotokopikan disini,” kata petugas Samsat Palangka Raya, Rahmat, baru baru ini.
Ia menyampaikan, dengan sistem online layanan samsat, sudah dapat dilakukan pembayaran pajak untuk seluruh wilayah Kalteng.
“Kendaraan luar kota juga bisa, yang penting dan alamatnya sesuai di STNK dan KTP,” tuturnya.
Sedangkan pembayaran bisa langsung dilakukan di loket Samsat MPP Palangka Raya, walaupun untuk saat ini hanya bisa melayani pembayaran cash. “Prosesnya cepat hanya 4 sampai 5 menit,” ungkap Rahmat.
Dia menyampaikan Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Huma Betang buka setiap Senin sampai Kamis mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, pajak kendaraan bermotor menjadi sektor tertinggi dalam penerimaan pajak daerah di wilayah setempat.
Itu disampaikan Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Coven di Palangka Raya. “Pajak daerah paling tinggi adalah pajak bermotor,” katanya. (N/ZK-2)