PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng melakukan evaluasi terkait kebijakan pajak progresif kendaraan.
“Saat ini langkah nyata yang kami lakukan adalah mengevaluasi kebijakan terkait pajak progresif,” kata Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Coven saat di Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Pemerintah berusaha melakukan menghapuskan pajak progresif sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dia menilai, pajak progresif menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat untuk enggan balik nama ke plat KH Kalimantan Tengah.
Robert mengatakan, poin di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 selain penghapusan pajak progresif juga penghapusan bea balik nama.
“Kami mengusulkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) turunan dari undang-undang itu untuk dihapuskan secara permanne dan ini sedang proses,” ungkapnya. (N/ZK-2)