Masyarakat Diimbau Bayar Pajak Tepat Waktu

SAMPIT – Petugas pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Provinsi Kalteng) di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tepat waktu.

Saat ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan sampai 31 Agustus 2023. Program ini memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pembayaran.

Mulai dari bebas denda pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 1 tahun dan seterusnya, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) (mutase atau balik nama), pembebasan progresif kedua dan seterusnya.

“Manfaatkan waktu dan kesempatan dengan baik,” pesan Kepala UPT PPD Bapenda Kalteng di Samsat Kotim, Rachman.

Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak membayar pajak. Oleh sebab itu, perlu langkah untuk mendorong wajib pajak agar selalu taat bayar pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disuguhkan Pemprov Kalteng melalui Bapenda ini menjadi salah satu langkagnya. Ya, masyarakat khususnya yang memiliki denda bisa memanfaat program ini tanpa terkena denda.

“Sekali lagi, ayo segera manfaatkan program pemutihan pajak,” tuturnya. (*/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *