PALANGKA RAYA – Program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng masih berjalan sampai dengan 32 Agustus 2023. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan sebaik mungkin program tersebut.
Selain pajak, pemerintah membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
“(Program) pemutihan ini masih berjalan, melalui ini (samsat keliling) kita sosialisasi juga,” ungkap Kepala UPT PDD Palangka Raya, Maya Mustika disela-sela kegiatan Samsat Keliling di cafe Bengkel Valv, Jalan Seth Adji ujung No 25, Palangka Raya, Jumat (9/6/2023) malam.
Ia mengatakan, program pemutihan dimulai bertepatan dengan momen peringatan HUT Kalteng, sampai nanti akhir peringatan hari kemerdekaan RI.
“(Pemutihan) momennya memang tiap tahun, ini sampai perayaan kemerdekaan. Tapi tidak menutup kemungkinan juga akan diperpanjang lagi, tinggal kebijakan pemerintah,” ungkapnya.
Kepala UPT Samsat Palangka Raya ini mengakui animo masyarakat terkait layanan samsat dalam momen pemutihan cukup melonjak.
“Kami terus melakukan sosialisasi, dalam waktu dekat kami berencana untuk memberikan pelayanan di desa-desa,” ungkapnya. (N/ZK-2)