PALANGKA RAYA – Kalteng resmi berstatus siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status tersebut berlaku selama 167 hari, terhitung sejak 29 Mei 2023 sampai dengan 10 November 2023.
Sehubungan dengan status tersebut, Satgas Pengendali Karhutla diaktivasi menjadi Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla. Seluruh anggota Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla diminta memantapkan rencana penanganan sebagai acuan dalam operasi.
Berdasarkan rencana penanganan darurat yang telah disusun, agar segera melengkapi dengan rencana kebutuhan anggaran penanganan darurat karhutla, serta mempersiapkan pelaksanaan apel gelar pasukan dan sarana/prasarana penanganan karhutla.
“Tantangan yang kita hadapi dalam penanganan karhutla tahun ini lebih berat dibanding tiga tahun terakhir,” kata Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla, Senin (5/6/2023), di Palangka Raya.
Hal ini disebabkan kemungkinan kemarau tahun 2023 lebih panjang dan lebih kering. Bahkan ada potensi terjadinya elnino. Oleh karena itu, Nuryakin sangat mengharapkan sinergi dan soliditas dari seluruh anggota Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla dalam pelaksanaan tugas.
(TIM/ZK-1)