PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menggandeng Pusdatin untuk menggelar Bimtek Aplikasi SIPD Penatausahaan dan Pelaporan.
Bimtek tersebut dibuka oleh Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, Senin (5/6/2023), di Palangka Raya. Dengan mengikuti bimtek tersebut, ia berharap, setiap PPK-SKPD dan para bendaharawan dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam penggunaan SIPD penatausahaan.
“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan petunjuk arah dalam melaksanakan penatausahaan dan pelaporan keuangan,” katanya.
Sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah. Khususnya dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.
Penggunaan aplikasi SIPD difokuskan kepada pemanfaatan informasi yang dihasilkan, berdasarkan pengolahan data yang telah diinput oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kelengkapan, kemutakhiran, keakuratan, dan validasi data, merupakan unsur penting dalam proses pengumpulan dan penginputan elemen data. Kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan analisa data dalam aplikasi SIPD. Keberhasilan pembangunan didukung dengan adanya perencanaan dan kebijakan yang baik, efektif dan efisien, serta data yang valid dan up to date.
(TIM/ZK-1)