PALANGKA RAYA – Menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah, wajib menetapkan nilai transaksi e-purchasing minimal 30 persen dari total nilai belanja pengadaan. Tujuannya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM/koperasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setdaprov Kalteng Leonard S Ampung, saat membuka Sosialisasi Surat Edaran tentang Afirmasi Belanja Produk Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Melalui e-Purchasing, Kamis (25/5/2023), di Palangka Raya.
“Saat ini e-katalog lokal Kalteng telah mengalami perkembangan yang signifikan. Ini berkat komitmen pemda dalam mendorong percepatan penggunaan e-katalog lokal dalam belanja APBD-nya,” kata Leo.
Berdasarkan data monev 2022, lanjut Leo, dalam e-katalog lokal Kalteng terdapat 32 buah etalase, 99 penyedia, dan jumlah produk yang telah tayang mencapai 1.315 produk. Nilai transaksinya sebesar Rp21,15 miliar.
Sedangkan dari data terakhir tahun 2023, jumlah etalase telah bertambah menjadi 49 buah, 511 penyedia, 6.950 produk yang tayang. Nilai transaksi sebesar Rp109,49 miliar. Artinya, jumlah transaksi mengalami peningkatan sebesar 417,66 persen dibanding dengan tahun sebelumnya.
Leo menerangkan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam transaksi jual-beli melalui e-katalog. Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan hingga tuntas, maka dalam laporan monev pada aplikasi e-katalog tidak diperhitungkan sebagai suatu transaksi. Transkasi bahkan dianggap belum terjadi, walaupun barang sudah dibayar dan diterima.
“Ini pernah terjadi pada 2022 lalu. Capaian transaksi e-katalog kita sebenarnya sudah tergolong cukup baik,” kata Leo.
Namun, karena pihak penyedia/penjual dan pengguna/pembeli tidak menyelesaikan transaksi pada aplikasi e-katalog sampai dengan tuntas, maka mempengaruhi capaian indeks tata kelola pengadaan barang/jasa UKPBJ Provinsi Kalteng yang belum mendapat kategori baik,” sesalnya.
Leo mengharapkan para pejabat pengadaan, PPTK dan penyedia, memahami proses transaksi pada e-katalog. Sehingga proses pengadaan dapat berjalan dengan baik.
(TIM/ZK-1)