Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juga Berlaku di Gunung Mas

GUNUNG MAS – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disuguhkan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah juga berlaku di Kabupaten Gunung Mas.

“Pemutihan pajak ranmor sesuai Pergub Kalteng Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 12 Mei 2023 dan juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kalteng yang ke-66 tahun,” kata Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo melalui Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty, Rabu (17/5/2023).

Dia mengajak masyarakat khususnya di wilayah Gunung Mas untuk memanfaatkan program tersebut. Manfaat pembebasan denda pajak ini, lanjut dia, untuk denda 1 tahun dan seterusnya, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, pembebasan progresif ke-2 dan seterusnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo melalui Kabid Pajak Daerah Robert Coven mengatakan, program pemutihan pajak ranmor berlaku mulai 17 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023. Pembayarannya dapat dilakukan di gerai-gerai Samsat, baik Kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat di City Mall, Samsat Corner di Hypermart dan lainnya.

“Seluruh kabupaten bisa menikmati pemutihan pajak. Namun ini khusus layanan pembayaran pajak tahunan. Kalau untuk daftar ulang yang lima tahun hanya bisa di kantor Samsat,” ujarnya. 

“Program ini sebagai dukungan Pemprov Kalteng dalam memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi yang kurang begitu stabil,” tuturnya. (*/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *