PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai Rabu, 17 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya yang hendak membayar pajak namun terkendala karena ada denda, segera mafaatkan momen ini.
Pemutihan pajak tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Jadi ke-78 Republik Indonesia. Tentunya juga memberikan pelayanan terbaik, sekaligus membantu masyarakat Kalteng.

Informasi yang diperoleh zonakota.com, pelayanan yang diberikan dalam pemutihan tersebut yakni bebas pajak progresif, bebas balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke II dan bebas denda PKB yang menunggak di atas 1 tahun.
Kabar mengenai pemutihan ini secara resmi juga telah ditandatangani Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo.
Berikut isinya.
Dalam rangka memperingati HUT ke-66 Tahun Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-78 Tahun Republik Indonesia Tahun 2023, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah, akan melakukan pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan terhadap denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan pajak progresif kedua di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah 2023.
Adapun insentif pajak daerah sebagaimana tersebut di atas berupa pemberian keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II), pajak progresif kendaraan bermotor khusus plat KH di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dimaksud direncanakan akan dilaksanakan terhitung dari tanggal 17 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.
(N/ZK-2)