KUALA PEMBUANG – Masa jabatan penjabat kepala desa (pj kades) idealnya hanya satu tahun. Tetapi berbeda di Kabupaten Seruyan. Ada pj kades yang menjabat hampir enam tahun atau satu periode.
Adalah Pj Kades Parang Batang yang menjabat hampir satu periode. Ironisnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan dilakukan pilkades untuk memilih kades definitif. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Bambang Yantoko prihatin dengan kondisi tersebut.
“Di Desa Parang Batang, pj kades hampir enam tahun menjabat. Ini sangat memprihatinkan,” katanya di Kuala Pembuang.
Bambang mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seruyan segera mengajukan raperda tentang pilkades. Sebab, sampai saat ini sekitar 70 dari 97 desa di Seruyan, dipimpin oleh pj kades.
“Pj kades dalam melaksanakan tugasnya menjalankan pemerintahan desa tidak leluasa seperti kades definitif,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Seruyan Arrahman, mendesak pilkades dilaksanakan tahun ini. Karena sebagian besar desa di Seruyan ini dipimpin oleh pj kades.
“Tetapi sampai saat ini belum ada usulan raperda pilkades dari instansi terkait,” sesal Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan tersebut.
Arrahman berharap, Pemkab Seruyan lebih serius mengurus pilkades. Salah satunya dengan menyegerakan pengajuan raperda pilkades. Sehingga pilkades dapat dilaksanakan tahun ini.
(TIM/ZK-1)