KUALA PEMBUANG – Pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Karena dalam pokir tersebut sering kali muncul usulan yang sifatnya inovatif, belum tersampaikan dalam musrenbang Bahkan, terkadang belum terpikirkan oleh perangkat daerah, mengakar dari masyarakat, namun sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun, di Kabupaten Seruyan, pokir justru ditolak. Satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) menganggap nihil anggaran untuk mengakomodir pokir. Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo langsung bereaksi atas penolakan tersebut.
Bicara dalam rapat dengar pendapat, Eko menegaskan, pokir merupakan jalur aspirasi yang sah dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Anggaran belum tersusun, kok SOPD sudah bilang pokir tidak ada anggarannya. Inikan lucu,” ucap Eko di Kuala Pembuang.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, wakil rakyat memiliki hak untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Melalui penyampaian pokir DPRD diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
(TIM/ZK-1)