BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait raperda pajak dan retribusi daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Selatan Raden Sudarto di Buntok.
Menurut Raden, konsultasi itu penting karena adanya Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pajak dan retribusi daerah ini tidak dipisah, tetapi menjadi satu perda.
Raden mengakui, sampai kini undang-undang itu masih memiliki peraturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Sehingga perlu dikonsultasikan. Selain itu, izin dari Menteri Dalam Negeri mengenai hal tersebut masih belum ada, sehingga pihaknya belum bisa menjadwalkan pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah.
(TIM/ZK-1)