Ini Saran Dishub Kalteng untuk RKL-RPL Pengembangan Pertambangan Emas

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan sejumlah hal terkait dengan RKL-RPL pengembangan pertambangan emas.

Di antara saran yang disampaikan adalah terkait kegiatan distribusi hasil produksi dan operasional kendaraan pengangkut, luas lahan terbangun, dan jumlah target produksi. Saran tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Andreas Palem Santosa, saat hadir secara virtual dari Palangka Raya pada rapat Komisi Penilai Amdal Pusat dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya, Selasa (2/5/2023).

“Tiga kegiatan yang sudah ditapiskan tersebut, apakah masuk ke dalam analisis dampak lalu lintas bangkitan rendah, sedang atau tinggi?,” tanya Andreas.

Ia mengharapkan dilakukan pengawasan secara ketat terkait pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan. Sesuai dengan peraturan, tata cara pengangkutan angkutan barang yaitu PM 60 Tahun 2019 juga harus dipedomani.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *