PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar rapat penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu yang memimpin rapat di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (17/04/2023) tersebut, mengatakan, pemda wajib menyusun KLHS untuk RPJPD. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
KLHS memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJPD. KHLS untuk meningkatkan kualitas RPJPD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan/atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup.
Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJPD sangat penting, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah 20 tahun ke depan, dapat diminimalisir.
“Melalui forum ini, saya berharap penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses yang baik. Sangat dibutuhkan peran, masukan, saran positif dan konstruktif dari peserta forum, sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama. Sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi atau alternatif KLHS, untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD 2025 – 2045,” katanya.
Untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD, Hera menekankan agar semua perangkat daerah terkait, dapat segera memberikan dukungan data-data yang diperlukan.
Sementara Itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini berharap, kegiatan tersebut dapat mewujudkan kualitas lingkungan fisik yang rapi, teratur, memiliki nilai estetika, dan berwawasan lingkungan.
(TIM/ZK-1)