PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan pengumuman berkaitan dengan jadwal libur dan masuk kerja pada pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap atau Samsat.
Dalam hal ini, bagi wajib pajak yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan berakhir pada tanggal 19 sampai 25 April 2023, maka dapat dibayarkan sebelum hari libur nasional dan curi bersama.
“Atau paling lambat pada hari Rabu, 26 April 2023,” demikian bunyi resmi pengumuman tersebut sebagaimana yang diterima zonakota.com.
Pengumuman ini disampaikan demi menghindari denda keterlambatan bagi wajib pajak. Demikian pula untuk layanan Samsat Online melalui platform Signal dan Samolim.
Informasi ini merupakan bagian dari upaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan begitu, atau jika ada wajib pajak yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal tersebut, maka bisa dibayarkan dan tidak terkena denda keterlambatan.
Di sisi lain, wajib pajak diimbau untuk terus menunaikan kewajibannya dalam hal membayar pajak. Keaktifan dalam membayar pajak juga merupakan bagian dalam mendukung pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini. (B/ZK-2)