PALANGKA RAYA – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Berkaitan dengan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah juga mengeluarkan pengumuman.
Selain untuk Samsat induk dan semua layanan unggulan, pengumuman libur dan kembali masuk kerja juga untuk layanan Samsat Online melalui Platform Signal dan Samolim.
Informasi yang diterima dari zonakota.com dari Bapenda Kalteng, pelayanan Samsat Online melalui Platform Signal dan Samolim akan tutup mulai tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023.
Selanjutnya, akan buka kembali pada tanggal 26 April 2023. Masyarakat atau wajib pajak yang hendak membayar pajak bisa mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan berakhir pada tanggal 19 sampai 25 April 2023, dapat dibayarkan sebelum hari libur nasional dan curi bersama.
“Atau paling lambat pada hari Rabu, 26 April 2023,” demikian informasinya. (B/ZK-2)