PALANGKA RAYA – Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Joint Analisis Bidang Sosial Budaya Tahun 2023. Kegiatan tersebut mengusung tema “Antisipasi Berkembangnya Polemik Perppu Cipta Kerja Menjelang Peringatan Hari Buruh Tahun 2023”. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Rabu (12/04/2023), di Palangka Raya.
“Dengan telah diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka konsekuensinya perlu revisi sejumlah Peraturan Pemerintah, antara lain PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Farid.
Farid berharap, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi hal yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia, termasuk di Bumi Tambun Bungai ini.
(TIM/ZK-1)