PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin mewanti-wanti para pejabat agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Kepala perangkat daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Ingat ya,” tegas Nuryakin di Palangka Raya.
Nuryakin meminta kepala perangkat daerah memberikan imbauan secara internal kepada jajarannya untuk menolak gratifikasi. Sebab, gratifikasi, termasuk permintaan tunjangan hari raya (THR), masuk tindak korupsi.
“(Permintaan dana/hadiah), baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Nuryakin di Palangka Raya.
Permintaan tersebut, baik berupa THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara memiliki makna yang sama. Baik hal itu dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai negeri penyelenggara negara lainnya.
Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.
Hal itu perlu dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Inspektorat Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
(TIM/ZK-1)