PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memangkas jam kerja pegawainya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.
Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Nomor 870/166/BKPSDM/III/2023. Surat edaran itu ditujukan kepada semua kepala dinas/badan agar segera melakukan penyesuaian.
Dalam surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, maka jam kerja Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan Sabtu pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
“Terkhusus untuk pelayanan di rumah sakit dan puskesmas, diberikan kewenangan bagi kepala instansi terkait untuk mengatur sendiri waktu pelayanannya. Namun tetap berpedoman waktu kerja efektif dalam satu minggu 32,50 jam,” tutup Hera.
(TIM/ZK-1)