Ini Aturan Selama Ramadan yang Berlaku di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan sejumah aturan untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.

Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Restoran, Rumah Makan, Kedai Makan/Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriyah.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau masyarakat mematuhi aturan tersebut demi ketertiban dan kenyamanan bersama. “Mari kita saling bertoleransi, saling menghormati, dan saling menghargai agar kerukunan dan kedamaian tetap terpelihara dengan baik,” ajak Fairid di Palangka Raya.

Aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat selama bulan Ramadan di Palangka Raya meliputi:

1. Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

2. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan, seperti diskotek/klub malam, karaoke, kafe, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari sebelum dan satu hari setelah hari pertama Ramadan; serta  tiga hari sebelum dan dua hari sesudah hari raya Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriyah.

3. Diskotek dan klub malam dilarang buka selama Ramadan.

4. Tempat karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, kafe, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol, selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

5. Selama bulan Ramadan, karaoke, kafe, permainan biliar, serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

6. Kepada pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.

7. Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *