Siapa Pengelola Sentra IKM Seruyan?

KUALA PEMBUANG – Siapa yang mengelola Sentra IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Kabupaten Seruyan? Sampai saat ini masih belum jelas. Belum ada regulasi yang menetapkan pihak yang mengelola pusat para pelaku usaha kecil dan menengah itu.

Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, menyarankan pemerintah daerah setempat segera membuat regulasi yang mengatur pengelolaan Sentra IKM tersebut.

“Bisa langsung dikelola oleh Diskoperindag atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Semua perlu diatur oleh regulasi,” kaat Eko di Kuala Pembuang.

Ketika nanti Sentra IKM yang terletak di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir itu dikelola oleh BUMD, maka pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah.

“Regulasi ini penting sebagai alas hukum bagi pihak yang mengelolanya. Kami mendukung Sentra IKM ini, karena akan berdampak positif bagi masyarakat setempat,” tutup Eko.

(VN/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *