BUNTOK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Selatan menargetkan Mal Pelayanan Publik beroperasi tahun depan.
“Ya, kalau tidak ada kendala, Mal Pelayanan Publik akan mulai beroperasi tahun 2024. Doakan saja,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Selatan Ripaltha, di Buntok.
Riplatha bilang, saat ini pihaknya masih merenovasi eks Kantor DPMPTSP untuk disulap menjadi Mal Pelayanan Publik. Pekerjaan renovasi akan digenjot agar target operasional Mal Pelayanan Publik dapat terwujud. Direncanakan Mal Pelayanan Publik diisi oleh 20 instansi pemerintah, baik yang vertikal maupun horizontal. Di samping mempersiapkan bangunan, pihaknya juga sedang menyusun regulasi sebagai alas hukum operasional Mal Pelayanan Publik.
“Kalau semuanya sudah siap, kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka persetujuan operasionalnya,” katanya.
Ripaltha menjelaskan, Mal Pelayanan Publik merupakan tempat berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi. Mal Pelayanan Publik merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Kehadiran Mal Pelayanan Publik akan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kemanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha.
(VN/ZK-1)