Kalimantan Tengah Bisa Menjadi Contoh Wilayah Bebas dari Korupsi

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, berharap KPK menjadikan daerah setempat sebagai contoh wilayah bebas dari korupsi di Indonesia.

“Jika diperkenankan, KPK bisa menjadikan Kalimantan Tengah sebagai contoh wilayah bebas dari korupsi,” katanya.

Sugianto Sabran mengharapkan hal itu saat membuka Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (Pelopor) dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Jalur Pengalaman) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, Senin (13/03/2023), di Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Kepala Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK Rofie Hariyanto. Kemudian, Ketua Tim Satuan Tugas Pembelajaran Eksternal KPK Gumilar Prana Wilaga. 

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengapresiasi terlaksananya pelatihan yang digagas oleh KPK ini,” ujar Sugianto Sabran.

Kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan  KPK tersebut, merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia ASN. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN adalah profesi yang berlandaskan pada prinsip integritas moral yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kegiatan itu juga merupakan salah satu langkah strategis dan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sugianto Sabran mengajak seluruh masyarakat di Bumi Tambun Bungai itu  berperan aktif dalam memerangi korupsi. Caranya, bersama-sama membangun kesadaran akan bahaya korupsi, dengan menciptakan suatu lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Alangkah baiknya ini digelar secara akbar, diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota sampai ke desa,” tegasnya.

Sugianto Sabran berharap, momentum itu  dimanfaatkan dengan baik oleh peserta. Sehingga sekembalinya ke unit kerja masing-masing, mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan sebagai penyuluh antikorupsi, serta mampu menjadi contoh dalam penerapan integritas di lingkungan kerjanya, melalui pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK)/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Dengan tujuan membangun program reformasi birokrasi, sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *