Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Hadiri Penandatanganan Stranas PK

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024. Ia hadir secara virtual dari ruang Bajakah 2 Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (09/03/2023).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan,  pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan korupsi memerlukan strategi nasional yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak. Sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau yang dikenal dengan Stranas PK.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 dan 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2018, bahwa rencana aksi dirumuskan setiap dua tahun sekali. Tahun ini adalah periode ketiga implementasi Stranas PK. Aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yang diluncurkan tanggal 20 Desember 2022 lalu, terdiri dari 15 rencana aksi pada tiga fokus, yaitu fokus pertama perizinan dan tata niaga, fokus kedua keuangan negara, serta fokus ketiga reformasi birokrasi dan penegakan hukum,” katanya.

Suharso menjelaskan, sebagai awal pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Tim Nasional Pencegahan Korupsi memandang perlu untuk dilakukan deklarasi komitmen dari semua kementerian lembaga, dan pemerintah yang ditetapkan sebagai pelaksana aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024. 

“Pada hari ini dilakukan penandatanganan komitmen pada fokus dua, yaitu tentang keuangan negara. Bappenas sebagai salah satu anggota Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan menyampaikan beberapa aksi yang terdapat pada fokus keuangan negara,” ungkapnya.

Pencapaian implementasi pencegahan korupsi akan dipantau setiap tiga bulan melalui aplikasi jaga.id di KPK, dan akan dilaporkan oleh timnas kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu, sesuai arahan dan perintah Presiden. 

“Kami berharap seluruh instansi yang tergabung dalam aksi Stranas PK periode 2023-2024 dapat memegang teguh komitmen untuk menjalankan aksi-aksi pencegahan korupsi sesuai kewenangan serta tugas pokok dan fungsinya,” harapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, dalam konsep pencegahan korupsi memang kompleks, tetapi yang paling utama adalah komitmen integritas dari para pemegang kekuasaan. 

“Sekarang kita tanda tangani pakta integritas komitmen. Diharapkan ini bukan sekadar seremonial, melainkan perjalanan sejauh satu mil harus dimulai dengan satu langkah. Inilah satu langkah kita menuju 2023-2024 yang dimulai dengan integritas. Maka dari itu, kita harus memperkuat sistem pengawasan, memperkuat sistem open government pemerintahan yang lebih terbuka dan lebih transparan, sehingga potensi untuk korupsi dapat dicegah,” tegasnya.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *