DPRD Barsel dan Pemda Sepakati Raperda Sampah

BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan bersama tim pemda setempat menyepakati satu raperda menjadi perda.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Raden Sudarto mengatakan, raperda yang disepakati menjadi perda tersebut adalah raperda tentang pengelolaan sampah. Kesepakatan dicapai dalam rapat bersama, setelah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Untuk selanjutnya raperda ini akan dibuat persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Barsel dalam rapat paripurna,” kata Sudarto, Kamis (02/03/2023), di Buntok.

Menurut Sudarto, dalam raperda itu pengelolaan sampah akan diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab berkelanjutan, serta asas kesadaran dan kebersamaan. Tujuan sesuai asas ekonomi dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Harapan kami, dengan selesainya pembahasan raperda ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Selain membahas raperda pengelolaan sampah, wakil rakyat bersama dengan tim pemda juga membahas raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah. Kedua raperda itu masih belum disepakati menjadi perda. Bahkan, bahkan raperda tersebut dibatalkan. Sebab, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 pasal 56, disebutkan bahwa kerugian daerah diselesaikan dengan peraturan kepala daerah.

(VN/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *