PALANGKA RAYA – Identitas kependudukan digital (IKD) mulai diterapkan di Kalimantan Tengah. Untuk tahap awal, penerapan “KTP digital” itu diprioritaskan kepada para ASN, khususnya di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Wali Kota Palangka Raya Farid Naparin mengatakan, IKD memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan KTP-el. Tetapi IKD memiliki sejumlah keunggulan dibanding KTP-el: pemiliknya tanpa perlu membawa KTP fisik saat verifikasi data. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu menyimpan dokumen dalam bentuk fisik. Cukup menunjukkan kode QR (quick response) yang ada di aplikasi telepon pintar untuk keperluan administrasi.
Fairid bilang, kehadiran IKD akan menghemat anggaran, lebih efisien, serta mencegah terjadinya pemalsuan data kependudukan. Pengadaan blangko KTP-el yang memang mengambil porsi cukup besar dari anggaran Dukcapil, menjadi salah satu alasan pengalihan ke IKD. Kemudian, dalam proses pembuatannya harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah yang sudah pasti sangat mengganggu. Kalau ada kendala jaringan, misalnya, maka pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Alhasil, KTP tidak jadi. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
“Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Play Store. Layanan ini memiliki berbagai fitur. Pada tampilan awal di bagian atas, terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi IKD. Apabila diklik, akan muncul data pemilik akun. Mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat,” urainya, Rabu (01/03/2023), di Palangka Raya.
Di bagian tengah, terdapat enam menu. Yakni data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah pin atau kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan lainnya. Dalam menu data keluarga, juga akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada kartu keluarga (KK).
Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu kependudukan dan lainnya. Dalam menu kependudukan, terdapat file KTP elektronik dan kartu keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi histori vaksin Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta daftar pemilih tetap tahun 2024.
Pada bagian bawah terdapat menu KTP digital, biodata, pindai, dan kunci. Dalam menu KTP digital akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Dalam segi keamanan, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah, dan hanya berlaku 90 detik. Setelah itu tidak bisa digunakan sehingga lebih aman dan tidak disalahgunakan.
“Kalau bicara soal keamanan data kependudukan di IKD, pemerintah telah menjaminnya. Sebab, hanya Disdukcapil yang bisa mengaktifkan IKD, sehingga kecil kemungkinan terjadi kebocoran data,” ucapnya.
Fairid menjelaskan, pihaknya telah menyurati perbankan dan lembaga pelayanan publik agar melayani masyarakat yang memiliki IKD. Sebab, fungsi IKD sama dengan KTP-el. Tetapi ia mengakui, sejauh ini masih ada beberapa lembaga pelayanan publik yang masih meminta fotokopi KTP-el dengan alasan untuk arsip.
Kehadiran inovasi ini harus didukung dengan pelayanan publik lainnya agar terjadi sinkronisasi. Untuk itu, ke depan pihaknya berharap, layanan publik lainnya bisa menyesuaikan dan mengintegrasikan pelayanannya dengan inovasi tersebut.
(TIM/ZK-1)