BUNTOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum “Tirta Barito” mendapat persetujuan DPRD Barito Selatan (Barsel) untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat gabungan Komisi DPRD Barsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Enung Irawati, Senin (30/1/2023). Hadir pula dalam kegiatan ini para Anggota dari tiga Komisi di DPRD Barsel.
Enung Irawati seusai rapat mengatakan, semua Komisi yang hadir menyatakan sepakat Raperda tersebut diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk kemudian difasilitasi ke bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Setelah rampung difasilitasi bagian hukum pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, Raperda tersebut akan diparipurnakan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” sebut Enung.
Legislator dari PKB ini menambahkan, Raperda ini merupakan kebutuhan masyarakat daerah, terutama untuk mencukupi ketersediaan air bersih.
Selain itu, dengan adanya perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda melalui Perda nantinya, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabuaten Barsel. Sebab, keuntungn yang diperoleh Perumda akan tercatat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (TIM/ZK-1)