PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong agar seluruh madrasah berpartisipasi aktif dalam program sertifikasi halal. Salah satunya dengan mendukung agar pengelola-pengelola kantin di setiap madrasah mengikuti program sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Halal Kemenag Provinsi Kalteng Tuani, saat menghadiri penyerahan Sertifikat Halal kepada pengelola kantin Madrasah Tsanawiyah (MTsN) 1 Palangka Raya, pekan tadi.
Tuani yang juga Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalteng menjelaskan, persoalan halal dan haram bukan lagi barang baru bagi umat Islam di Indonesia. Namun, saat ini, pengakuan tersebut perlu dibuktikan dengan adanya dokumen legalitas yang diakui Negara.
“Payung hukumnya halal adalah UU No. 33 tahun 2104 tentang jaminan produk halal. Semua produk makanan minuman yang beredar harus bersertifikat halal,” ujar Tuaini.
Dia melanjutkan, proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha barang dan jasa tersebut kini dipermudah dengan pendampingan oleh pihak-pihak terkait.
“Pendampingan halal itu penting, terutama dalam pengajuan sertifikasi halal. Ada tim di dalamnya, dari pendamping, MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan Pemerintah,” tandasnya. (MC/ZK-1)