PALANGKA RAYA – Penyediaan lapangan kerja serta penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja perlu menjadi perhatian semua pihak di Kalimantan Tengah (Kalteng). Agar upaya itu bisa berjalan optimal, kalangan Dewan menilai perlu adanya dasar aturan berupa peraturan daerah (Perda).
Saran tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Henry M Yoseph, ketika ditanya terkait masih adanya pengangguran di Kalteng.
Dikatakan Henry, upaya pemberdayaan masyarakat agar terserap di dunia kerja memang perlu terus dimaksimalkan. Salah satunya dengan memfasilitasi para calon pekerja ini untuk dapat bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan yang kini banyak beroperasi di Kalteng maupun perusahaan sektor lainnya.
“Agar pembedayaan masyarakat dapat lebih maksimal, maka perlu ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut misalnya perda tenaga kerja. Sehingga, nantinya masyarakat lokal bisa mendapat kesempatan kerja yang lebih baik,” ujar Henry, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Dia mencontohkan, misalnya di dalam ketentuan Perda itu terdapat aturan setiap PBS wajib menerima masyarakat lokal sebanyak 40 atau 60 persen.
“Tentunya aturan tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, dan bidang keterampilan yang dimiliki calon pekerja,” terangnya.
Henry melanjutkan, ketentuan lain yang layak dimasukkan dalam Perda tersebut adalah program pemberdayaan masyarakat lokal oleh pemerintah daerah. Implementasinya, dengan membuat berbagai pelatihan supaya masyarakat memiliki kemampuan maupun skill di bidang-bidang yang dibutuhkan.
“Sebagian perusahaan banyak mendatangkan tenaga kerja dari luar. Sebab, tenaga kerja lokal tidak memiliki skill yang dibutuhkan. Ini harus diperhatikan juga dengan meningkatkan kemampuan masyarakat lokal kita agar bisa bersaing,” sarannya.
Menurutnya, dengan upaya pemberdayaan demikian, angka pengangguran dan kemiskinan di Kalteng dapat dikurangi. Pada gilirannya, akan tercipta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai. (VN/ZK-1)