JAKARTA – Rapat koordinasi (Rakor) Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) digelar di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo.
Rakor TORA dengan agenda Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang diinisiasi Direkrorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ini dipimpin langsung Menteri LHK RI Siti Nurbaya.
Dalam arahannya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas peran antar kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk penyediaan sumber TORA.
Dari kegiatan ini, ujarnya, diharapkan dapat tersusun strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA tahun 2023, serta tercapainya target penyelesaian dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyediaan sumber TORA tahun 2023.
“Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hectare (Ha). Pada tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha yang mana di dalam realisasi tersebut telah terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertifikasi lahan,” sebut Menter LHK.
Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan pada tahun 2023 ini, dalam rangka mendukung program TORA, akan dilakukan kegiatan penataan Kawasan Hutan untuk TORA seluas 123.550 Ha, dan percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas persetujuan Menteri.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo usai kegiatan mengatakan, pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengharapkan Kementerian LHK segera menerbitkan SK Program TORA untuk empat kabupaten di Bumi Tambun Bungai.
“Provinsi Kalteng sudah mengusulkan 195.727,15 Ha untuk program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini. Dari jumlah ini yang sudah di-SK-kan sudah ada empat kabupaten. Sementara yang menunggu SK juga ada empat kabupaten, ada 64.000 Ha. Itu yang kita dorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengeluarkan SK,” ungkap Wagub.
Dijelaskan Edy, untuk tata batas di satu kabupaten yaitu Kabupaten Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).
“Kita harapkan nanti 195.727,15 Ha ini bisa selesai sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK non produktif, yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertifikatkan. Jika ada sertifikatnya, maka dengan mudah bisa memiliki hak kepemilikannya,” ujar Wagub. (RLS/ZK-1)