Raperda “Tirta Barito” Perlu Dikonsultasikan Sebelum jadi Perbup

BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan (Barsel), Kamis (12/1/20230 menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu Raperda itu adalah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum “Tirta Barito”.

Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan Raden Sudarto, usai memimpin rapat menjelaskan, pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tirta Barito tersebut telah rampung.

Kendati demikian, Sudarto menyarankan sebelum Raperda tersebut ditetapkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbub), sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPRD Barsel.

Diterangkannya, konsultasi sebelum penetapan itu diperlukan agar aspirasi masyarakat terkait Perumda Air Minum Tirta Barito ini bisa terserap dalam Perbup.

“Perbup tentang Perumda Air Minum Tirta Barito itu merupakan penjabaran dari Perda yang sudah rampung dibahas ini,” ujar Sudarto.

Legislator dari PDIP Barsel ini menambahkan, Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Barito ini nantinya akan ditindaklanjuti ke dalam rapat gabungan. Setelah itu akan dilaksanakan rapat paripurna persetujuan Raperda menjadi Perda.

Ditambahkannya, selain terkait Raperda Perumda Air Minum Tirta Barito, pada rapat kali ini juga dibahas Raperda tentang tata cara tuntunan perbendaharaan dan tuntunan ganti rugi keuangan serta barang daerah.

“Raperda ini sedang dibahas dan perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam. Sebab, pada materinya ada membahas mengenai hukuman badan yang tidak menghapus kerugian negara,” terangnya. (VN/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *