BUNTOK – Kabar baik bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Per 1 Januari 2023 tadi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pekerja di daerah ini mengalami kenaikan Rp 283.308 dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk UMK tahun 2022 lalu ditetapkan Rp 3.245.604. Sedangkan UMK tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp 3.528.912 atau naik Rp 283.308,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Barsel Teguh B Leiden, di Buntok, Senin (9/1/2023).
Teguh menjelaskan, penetapan UMK Barsel itu didasari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tertanggal 6 Desember 2022 tentang tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.
“Besaran upah yang telah ditetapkan untuk Barito Selatan ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan,” sebut Teguh.
Dia melanjutkan, UMK berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.
Teguh menambahkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerjanya. Selain itu perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari nilai yang ditetapkan tersebut.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya. (TIM/ZK-1)