PALANGKA RAYA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menindak oknum warga yang diduga terlibat upaya pengedaran narkoba. Pada Minggu (8/1/2023), mereka menangkap seorang pria berinisial H (47 tahun) di sebuah lokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 12 (pal 12), Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba AKP Gerardus S Rahail SH saat dikonfirmasi di Mapolresta Palangka Raya, Senin (9/1/2023) pagi membenarkan penangkapan H tersebut.
Dijelaskan Gerardus, H ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba dengan barang bukti 2 paket sabu yang jika ditotal mencapai berat kotor 1,29 gram.
“Pada Minggu sekitar pukul 19.15 WIB kami berhasil menggagalkan transaksi sejumlah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 12, dengan tersangkanya seorang pria berinisial H,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kasatresnarkoba melanjutkan, penangkapan ini dilakukan setelah personelnya mendapat informasi dari warga. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan tersangka.
“Sebelum dilakukan penangkapan, kami melakukan penyelidikan dari informasi warga yang mengabarkan seringnya dilakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” tuturnya.
H tertangkap tangan saat hendak mengedarkan sabu tersebut ke pengguna. Saat diperiksa, petugas menemukan 2 paket sabu dengan kemasan plastik klip yang dimasukkannya ke bungkus rokok.
Selain sabu paketan, petugas juga mengamankan barang bukti lain dalam operasi penangkapan ini, yaitu 1 unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kami amankan di Mapolresta Palangka Raya. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HMS/ZK-1)