Tekankan Angkutan Barang Melebihi Kapasitas Dilarang Melintasi Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

Gelar Rapat Evaluasi Persoalan Angkutan dan Jalan Bersama Perusahaan Besar Swasta

PALANGKA RAYA-  Secara resmi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah membuka Rapat Evaluasi Angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Bidang Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun Tahun 2021-2022. Kegiatan bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, kemarin,Senin (12/12/2022).

Turut hadir Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi  Kalteng Leonard S. Ampung, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, serta seluruh Direktur Utama PBS.

Wagub menekankan dari forum tersebut, diharapkan akan dihasilkan satu kebijakan yang dapat menjadi solusi dari masalah ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.

“Terbangunnya akses yang lebih baik bagi masyarakat, ruas jalan tidak rusak atau terputus, adanya jalur alternatif bagi angkutan barang PBS selama pengerjaan proyek multi years berjalan sampai Juli 2023. Serta investasi tetap dapat masuk dan berdampak bagi pembangunan daerah,”tegasnya.

Wagub menilai kondisi di lapangan justru terdapat beberapa kendala, diantaranya penggunaan jalan untuk angkutan yang berlebihan serta adanya bencana yang menyebabkan jalan terputus.

“Kita harus membuat keputusan yang pasti agar persoalan ini selesai. Kita harapkan melalui forum ini, kita bisa membuat suatu kebijakan agar ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi terbaik, sehingga ruas jalan ini bisa dilalui oleh semua pihak,” ungkapnya.

Ia menambahkan dan  menilai kondisi di lapangan justru terdapat beberapa kendala, diantaranya penggunaan jalan untuk angkutan yang berlebihan serta adanya bencana yang menyebabkan jalan terputus.

“Kita harus membuat keputusan yang pasti agar persoalan ini selesai. Kita harapkan melalui forum ini, kita bisa membuat suatu kebijakan agar ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi terbaik, sehingga ruas jalan ini bisa dilalui oleh semua pihak,” tegasnya.

Edy menekankan juga dan berharap masalah angkutan yang melintasi jalan provinsi ini bisa segera diselesaikan.Berharap dalam penanganan ruas jalan tersebut, sebab masalah angkutan yang melintasi jalan provinsi ini bisa segera diselesaikan

“Kami ingin memastikan ruas jalan ini di satu sisi memberikan kemudahan dalam berbagai usaha masyarakat Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya. Kami berharap ini bisa berjalan dengan baik, pemanfaatannya bisa dirasakan masyarakat. Di sisi lain, investasi yang masuk ke sana bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan di daerah setempat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy menekankan, berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun periode 24 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021.

Jenis pelanggaran terbanyak adalah Uji Berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya yaitu sebesar 57 persen, dan sebagian besar angkutan PBS belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan dan/atau sertifikat standar angkutan barang umum.

Berpesan agar PBS tidak mengangkut barang melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku kendaraan. Barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang, dan untuk rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan.

Selain itu, Kepada pemilik (quarry) atau stockpile agar menolak angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi, dan untuk PBS/ekspedisi harus memperhatikan jumlah berat angkutan barang yang diizinkan sesuai dengan KIR/Uji Berkala.

“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait baik dari Pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian dan masyarakat. Mengingat jalan Kuala Kurun – Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, diminta untuk angkutan PBS tidak melintas selama pelaksanaan pekerjaan guna percepatan pembangunan/perbaikan jalan sampai dengan Juli 2023,” imbuhnya.(OD/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *