Sosialisasi dan Implementasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan

PALANGKA RAYA- Asisten Ekonomi dan Pembangunan Leonard S. Ampung mewakili Gubernur Kalteng membuka Sosialisasi dan Implementasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kalteng Tahun 2022, bertempat di Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, kemarin,Rabu (7/12/2022).

Turut hadir Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Prov Kalteng Mindasari, perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, perwakilan ATR/BPN kabupaten kota se-Kalteng, perwakilan Perangkat Daerah kabupaten maupun kota se-Kalteng terkait dan akademisi.

Secara konkret, Leonard mengatakan penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan dilatarbelakangi adanya perkembangan kebijakan umum pembangunan perkebunan, yakni meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berkelanjutan, sesuai kaidah pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup.

Ia menekankan, kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan bertujuan mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).

“Inpres ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, serta mencapai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia,” ucapnya.

Leonard menyatakan dengan adanya penataan ini diharapkan adanya masukan untuk para pengambil kebijakan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten maupun kota.

“Kita harapkan Kalimantan Tengah bisa untuk lebih bermartabat lagi dengan kondisi lahan yang begitu luas, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat di sekitar kebun,” tegasnya.

Ia menambahkan,kegiatan tersebut  secara umum dilaksanakan untuk mendukung penyediaan pangan di wilayah perkebunan khususnya dan nasional pada umumnya, memenuhi kebutuhan konsumsi dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri dalam negeri, mendukung pengembangan bio-energi melalui peningkatan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia bahan bakar nabati.

Lalu, meningkatkan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia lapangan kerja,meningkatkan produksi, produktivitas, dan daya saing perkebunan dan meningkatkan penerimaan dan devisa negara dari subsektor perkebunan.

“Diharapkan setelah diberikannya gambaran penggunaan data terkait neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, dapat mewujudkan tujuan yang diharapkan dan tentunya dapat mensejahterakan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Kasubdit Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Sri Martini menyatakan. dengan hasil penyusunan dan penatagunaan tanah perkebunan ini diharapkan dapat menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan dengan komunitas tertentu dan sebagai sarana dalam monitoring penguasaan tanah-tanah perkebunan.

Disamping itu, hasil penyusunan dan penatagunaan tanah ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi provinsi. Yakni untuk merencanakan alokasi ruang terutama untuk peruntukan kawasan perkebunan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan penggunaan.

Juga pemanfaatan tanah perkebunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagai bahan penyusunan kebijakan penataan pertanahan.”Konkretnya sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam penyelesaian pertanahan lintas sektor,” pungkasnya.(OD/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *