Harga Minyak Sawit Kembali Menguat

Stakeholder Terkait Gelar Rapat Penetapan Pembelian Tandan Buah Segar (TBS)

PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah  secara rutin mengadakan Rapat penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun untuk periode November 2022, bertempat di aula Disbun Provinsi Kalteng.

Rapat dihadiri oleh 46 orang peserta dari Biro Perekonomian Setda Kalteng, Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi dan tim pokja penetapan harga TBS.

Berdasarkan hasil penetapan, pada bulan November 2022 harga minyak sawit (CPO) kembali menguat dari bulan sebelumnya yaitu Rp Rp. 10.897,53 (per Kg + PPN) menjadi Rp. 12.018,14. Walaupun harga inti sawit (PK) pada bulan November ada penurunan Rp. 5.345,18 dari sebelumnya pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp. 5.573,18 dan indeks “K” sebesar 87,52%.

Untuk bulan November 2022 harga TBS kelapa sawit naik sebesar Rp. 212,71,- untuk kelompok umur 10 – 20 tahun. Berdasarkan perhitungan menggunakan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan.

Untuk umur tiga tahun Rp. 1.859,26,umur empat tahun Rp. 2.032,93,umur lima tahun Rp. 2.196,67, dan umur enam tahun Rp. 2.260,61. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 2.304,55, umur delapan tahun Rp. 2.410,32, dan umur sembilan tahun Rp. 2.473,67. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun adalah Rp. 2.542,51 per Kg.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) A. Sugianor saat membuka Rapat mewakili Plt Kadisbun Provinsi Kalteng Rizky Badjuri, mengatakan bahwa rapat yang dilaksanakan oleh tim penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Giat ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.

“Dengan ditetapkannya harga TBS pada hari ini, semoga di lapangan dapat diikuti dengan pembelian TBS oleh perusahaan-perusahaan sesuai harga yang telah ditetapkan,” ucapnya,Kamis (8/12/2022).

Ia menegaskan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat menyampaikan kewajibannya yaitu dokumen dan laporan secara rutin sesuai tata waktunya kepada Gubernur Kalteng Cq. Disbun Prov. Kalteng dan tim penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Kalteng.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi Disbun, masih banyak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di wilayah Kalteng yang belum menyampaikan kewajibannya, yaitu berupa laporan bulanan baik dokumen harga dan jumlah penjualan CPO/PK maupun dokumen penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL),“ tandasnya.(OD/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *