Kegiatan Polisi Sahabat Anak Di Mapolres Kotim
KOTAWARINGIN TIMUR – Memberikan edukasi terkait lalu lintas. Sat Lantas Polres Kotim terima kunjungan SD Islam Terpadu Arafah Di Sat Lantas Polres Kotim dalam Kegiatan POLISI SAHABAT ANAK, bertempat di Mako Satlantas Polres Kotim. Sabtu (12/11/2022) kemarin.

Dalam Kegiatan yang juga merupakan Kegiatan program agenda rutin sekolah mengenai Parent Teaching oleh Wali murid tersebut, Sat Lantas Polres Kotim terima Kunjungan Puluhan Pelajar yang juga didampingi Guru serta Orang tua Murid SD Islam Terpadu Arafah Sampit.
Saat hadir di Sat lantas Polres Kotim Rombongan siswa dan Guru SD Islam Terpadu Arafah Sampit Langsung di terima oleh Kanit Kamsel Ipda Djoko Istanto beserta Anggota dan Polwan Satlantas Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahuddin memaparkan kegiatan ini merupakan suatu cara mengenalkan Budaya tertib berlalu lintas sejak dini dan Juga Upaya nyata Polri Khususnya Sat Lantas Polres Kotim untuk selalu dekat dengan anak anak melalui Program Polisi Sahabat Anak.
“Kami harapkan dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi tentang budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini,” ucap Kasat.
Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian materi Lalu lintas dengan cara memperkenalkan rambu-rambu lalu lintas dan berkunjung ke gedung Satpas untuk melihat proses penerbitan SIM dan juga pelayanan lainnya serta juga ruang TMC Satlantas Polres Kotim.
“Apresiasi bagi mereka. Anak anak tampak antusias dan senang, mendengar dan memperhatikan Edukasi tentang tertib berlalu lintas sejak usia dini serta terkait rambu-rambu lalu lintas dan peraturan lalu lintas yang wajib diketahui dan ditaati oleh pengguna jalan raya,” tegasnya.
Sebutnya tidak hanya itu anak anak ini juga diajak berkeliling melihat langsung sarana yang dimiliki oleh Satlantas Polres Kotim berupa mobil dan motor patroli.
Selain itu juga kami sampaikan sosialisasi Cegah Anak dibawah Umur Mengendarai Motor (Camot) termasuk himbauan tentang Kendaraan Listrik, yang aturannya sudah jelas, yaitu kendaraan listrik tersebut harus berada di jalur khusus dan kawasan tertentu.(zk-1)