KOTIM – Satlantas Polres Kotim Melaksanakan sosialisasi implementasi penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak di registrasi selama 2 tahun berturut- turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Hal ini tentunya sesuai Pasal 74 UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ dan juga Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula TMC Satlantas Polres Kotim Jalan Yos Sudarso Sampit, Sabtu (5/11/22).
Kegiatan juga di hadiri oleh Kabid Pajak UPT PPD Bapenda Kab. Kotim Bapak Dharma S.E, Kepala Cabang Jasa Raharja Kab. Kotim, Lurah mentawa baru hilir, lurah Sawahan, lurah pasir putih, dan lurah ketapang serta para Bhabinkamtibmas dan juga Para pengusaha Transportir serta Travel di Kab. Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin S.H,. S.E Menjelaskan, sosialisasi tentang Implementasi pasal 74 UU nomor 22 / 2009 ini dilakukan agar masyarakat mengetahui apabila pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Penghapusan Data Kendaraan dapat dilakukan terhadap data kendaraan tersebut. Namun, sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilakukan, Petugas regident Ranmor akan mengirimkan surat peringatan pertama, kedua dan sampai ketiga.
Namun.apabila pemilik ranmor mengabaikan nya akan di hapus data regident ranmor nya dan Tidak dpt di registrasi kembali.
Di Lokasi yang sama kasi penetapan Pajak Bapak Dhrama Wiryawan S.E juga menjelaskan dengan di implemantasikannya aturan ini tentunya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, karena persyaratan Registrasi kendaraan bermotor serta STNK di Sahkan adalah dengan di lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu.
Bapak Rudi setiawan Lurah Pasir putih yang juga hadir dalam kegiatan menjelaskan sangat apresiasi dan mendukung Kegiatan ini serta akan di tindak lanjuti dengan Mensosialisasikan aturan ini nantinya kepada masyarakat luas serta akan melibatkan pak RT dan Bhabinkamtibmas. (Zk-3)