PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022. Agenda dalam rapat itu yakni penyampaian laporan Bapemperda, tentang permintaan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan bersama atas tiga buah rancangan perda (Raperda) inisiatif DPRD.
Paripurna yang digelar secara virtual itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar. Turut hadir Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, jajaran pimpinan OPD dan anggota DPRD Palangka Raya.
Ketua Bapemerda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata usai paripurna pada Selasa (5/7/2022) mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga raperda.
Tiga raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Palangka Raya pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Kemudian, Raperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantung Plastik.
Ke tiga raperda iitu sendiri jelas Vina, sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng, sehingga DPRD melalui Bapemperda diberikan tugas untuk merumuskan perubahan. Baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi gubernur tersebut.
“Kami sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Lalu setelah disepakati, maka segera kami ajukan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi perda,” jelasnya. (Zk-2)