PALANGKA RAYA – Beberapa waktu yang lalu, BPK RI Perwakilan Kalteng telah mengumumkan opini terhadap 14 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalteng, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Untuk keenam kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, menyampaikan apresiasinya kepada Wali Kota Palangka Raya beserta seluruh jajarannya, yang telah bekerja keras sehingga bisa meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
“Dengan diraihnya opini WTP, ini merupakan suatu prestasi, sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkot Palangka Raya, untuk bisa mempertahankannya dan terus meningkatkan kinerja,” papar Sigit.
Sementara itu ia juga menilai pencapaian tersebut adalah bentuk konsistensi Pemkot Palangka Raya dalam memperbaiki, meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan serta aset daerah.
Tidak hanya itu, Sigit menambahkan, opini WTP juga bentuk tanggung jawab pemkot setempat dalam menjaga transparansi serta efektifitas serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, opini dari BPK merupakan gambaran dan pengakuan atas pengelolaan keuangan dan aset yang dilakukan pemerintah daerah apakah sudah baik dan sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Selanjutnya legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini menekankan, diraihnya opini WTP untuk keenam kalinya, hendaknya menjadi penyemangat untuk semakin meningkatkan kinerja di lingkup Pemkot dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Selebihnya ia menambahkan, diraihnya Opini WTP patut kita syukuri, namun demikian hal ini jangan menjadikan Walikota serta jajarannya lengah dan kendor dalam mengelola keuangan dan aset milik Pemda.Baca Juga : Sampah Menumpuk Pasca Libur Panjang, DPRD : Harus Ada Penanganan KhususSigit juga mengingatkan opini WTP ini bukanlah akhir dari perjuangan dalam mengelola keuangan dan aset daerah. Perbaikan dan peningkatan dalam penyusunan, penggunaan serta pencatatan pelaporan harus dilakukan secara berkesinambungan.
“Penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan BPK RI setiap tahun, karena itu rekomendasi, saran dan masukan yang diberikan BPK RI harus segera ditindaklanjuti dan dievaluasi untuk dilakukan perbaikan, kami sebagai legislatif berkomitmen untuk mengawasi,” pungkasnya. (Zk-3)